PBB NAIK 1000% JADI TOPIK HANGAT WARGA PALU
Pemerintah Kota Palu mengakui adanya perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di beberapa wilayah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Pengakuan ini setelah ramai keluhan warga Palu soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kenaikan NJOP, tapi itu pasti mempengaruhi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana di
Imelda menyatakan pemutakhiran data itu sesuai dengan Undang-Undang. Lanjut dia, ada keuntungan yang didapatkan masyarakat ketikan NJOP itu naik. “Kami akan rapat kembali dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), wilayah mana saja yang datanya sudah mutakhir,” katanya.
Petugas melayani warga yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di loket bergerak di Kantor Kelurahan Ujuna, Palu, Selatan, Palu, Sulawesi Tengah. - (ANTARA/Basri Marzuki)
Menurut dia, Pemkot memiliki pertimbangan terkait perubahan NJOP itu. Dia mencontohkan, perubahan itu misalnya dari awalnya lahan kosong, saat ini sudah memiliki bangunan di atasnya lahan tersebut. Atau misalnya, dari bentuk bangunan yang awalnya hanya satu lantai, saat ini menjadi beberapa lantai bahkan menjadi tempat usaha. Imelda menegaskan pemkot telah menyosialisasikan perubahan itu, walaupun saat sosialisasi, wajib pajak terkadang tidak berada di rumah atau tempat tinggal mereka
.Sebelumnya, keluhan kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) banyak disampaikan masyarakat Kota Palu melalui media sosial. Kenaikan pembayaran PBB itu disebabkan oleh naiknya NJOP.
Beberapa warga melampirkan foto tagihan PBB yang awalnya membayar di Tahun 2024 sebesar Rp531 ribu, kemudian naik di tahun 2025 menjadi Rp5,1 juta. Ada pula yang membayar PBB senilai Rp499 ribu, lalu merangkak naik menjadi Rp2,5 juta.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengimbau kepala daerah untuk mengeluarkan kebijakan terkait pajak dan retribusi yang berpihak kepada rakyat. "Saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja," kata Mendagri di Jakarta, Kamis.
Tito mengingatkan pula agar perhitungan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dilakukan pemerintah daerah harus dilakukan secara hati-hati. "Itu jangan sampai memberatkan masyarakat. Prinsip utamanya itu," katanya.
Mantan Kapolri itu mengimbau kepala daerah untuk memberikan waktu lebih dalam proses sosialisasi kebijakan agar dapat diterima secara menyeluruh. "Misalnya, dibuat tahun ini, tetapi berlakunya mulai 1 Januari tahun berikutnya," katanya.
Selain itu, Mendagri juga meminta pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan dengan melihat dinamika masyarakat terlebih dahulu serta menggunakan cara-cara yang responsif dan akomodatif seperti dialog. Di sisi lain, Tito mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aksi anarkistis apabila ingin menyampaikan tuntutan.
"Kalau ada tuntutan, lakukan dengan mekanisme yang ada. Jangan melanggar," ujarnya.
Komentar
Posting Komentar