Dr TIFA 'sidang saya suda tidak bisa berlanjut'
Dokter Tifa kembali menjelaskan isi nota keberatan (eksepsi) yang diajukan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Menurutnya, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum mengandung error in objecto dan error in persona, sehingga ia meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima. amp-auto-ads type="adsense" data-ad-client="ca-pub-1745373023035050"></amp-auto-ads> Dalam keterangannya, Dokter Tifa menyebut objek yang dikaji olehnya bersama Roy Suryo merupakan dokumen digital yang beredar di internet, bukan dokumen ijazah yang diklaim dimiliki Joko Widodo.