Dr TIFA 'sidang saya suda tidak bisa berlanjut'

Dokter Tifa kembali menjelaskan isi nota keberatan (eksepsi) yang diajukan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Menurutnya, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum mengandung error in objecto dan error in persona, sehingga ia meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.

amp-auto-ads type="adsense" data-ad-client="ca-pub-1745373023035050"></amp-auto-ads>


Dalam keterangannya, Dokter Tifa menyebut objek yang dikaji olehnya bersama Roy Suryo merupakan dokumen digital yang beredar di internet, bukan dokumen ijazah yang diklaim dimiliki Joko Widodo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NETIZEN SOROTI, TIDAK ADANYA ADAB

USAI SIDANG ADAT. YUNI DAPAT GELAR NDEI NTOVEA

SERTIM BUKU TABUNGAN BANK BTN KEPADA PEMKOT PALU