TINDAK JUKIR YANG MERESAHKAN
Pemerintah Kota Palu melalui Satgas Parkir menindaklanjuti adanya laporan terkait oknum juru parkir yang meminta tarif tinggi kepada pemilik kendaraan di Pasar Inpres Manonda, pada Minggu (05/10/2025).
Dalam video yang beredar, terlihat seorang juru parkir menolak uang Rp5 ribu yang diberikan pemilik kendaraan roda empat.
Oknum tersebut justru meminta tarif Rp10 ribu hingga Rp20 ribu dengan alasan kendaraan diparkir terlalu lama.
Peristiwa itu sempat menimbulkan ketegangan antara juru parkir dan pemilik kendaraan.
Menanggapi hal tersebut, aparat gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Palu, Satpol PP Kota Palu, Babinsa, serta pihak terkait langsung mendatangi lokasi dan menemui juru parkir dimaksud.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto, menegaskan persoalan tersebut telah ditangani Satgas Parkir.
“Tadi sudah ditangani oleh Satgas Parkir,” ungkap Trisno.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Palu, Daniel, menjelaskan pihaknya telah mengundang oknum juru parkir tersebut untuk datang ke kantor Dishub pada Senin (06/10/2025).
“Besok dia diundang ke kantor, diberikan pembinaan dan membuat pernyataan. Sesuai arahan pimpinan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Palu menegaskan bahwa tarif parkir resmi telah ditetapkan dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar di lapangan.
Sumber FB pemerintah kota palu
Komentar
Posting Komentar