WALIKOTA PALU, "DIPASTIKAN TIDAK MEMBERATKAN WARGA"
PALU — Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menegaskan bahwa isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 1000 persen tidak sepenuhnya benar. Pemkot memastikan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilakukan secara bertahap, adil, dan sesuai dengan kondisi pasar (15/8/2025). Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palu, Eka, menjelaskan bahwa rata-rata kenaikan NJOP berada di bawah 100 persen. Bahkan sebagian besar hanya naik sekitar 10 hingga 30 persen, tergantung zonasi wilayah. “Kenaikan sampai 1000 persen hanya terjadi di Kelurahan Layana, karena kawasan tersebut telah berubah fungsi dari hutan menjadi perumahan, sehingga nilai pasarnya naik signifikan,” ujarnya. Menurut Eka, pemutakhiran NJOP ini merupakan yang pertama sejak 2014 dan dilakukan berdasarkan kajian harga pasar serta pembahasan bersama DPRD Kota Palu. Ia menambahkan, Pemkot Palu tetap memberikan berbagai opsi keringanan, mulai dari diskon, relaksasi, penghapusan denda, hingga siste...